best practice Kota Tangerang proses transparasi pengelolaan modal publik di Kota Tangerang

Mengacu pada landasan moriil yang bersumber dari ajaran Islam dalam surat Al-Baqarah ayat 282, setiap muamalah dalam perikatan, perjanjian utang-piutang yang sifatnya privat saja, diisyaratkan harus ada saksi dan dipersaksikan secara jujur kepada para pihak.Lantas bagaimana dengan perikatan yang sifatnya publik? lebih penting lagi karena menggunakan sumberdaya publik, sungguh perlu pengelola yang jujur dan amanah.Salah satu indikator tingkat kejujuran dan amanah dapat dilihat dari keterbukaan proses dan pertanggungjawaban dari berbagai tindakan dan kinerja yang dicapainya.

Dana publik yang dihimpun melalui pajak dan retribusi daerah masuk dalam neraca Anggaran Daerah, ditetapkan menjadi pendapatan yang diperoleh daerah, sebagian dari APBD disertakan menjadi capital pada Bank Daerah, lembaga keuangan berbentuk BPR/LPK, atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya.

Sehingga arus uang yang digelontorkan kepada lembaga keuangan tersebut tentu saja dimaksudkan untuk mendayagunakan fungsi uang dalam menggerakan perekonomian sektor riil yang secara profesional dikelola oleh lembaga keuangan yang kompeten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja adalah muara dari semua proses di atas

Kopi Dalung berencana mengangkat issue Transparasi dan Partisipasi Penyertaan Dana Publik sebagai tema saji pada 29 Februari 2008 dengan narasumber utama Yandi (Analis Kebijakan Publik Kota Tangerang) dan Responden H. Embay Mulya Syarief (Paguyuban Warga Banten), H. Mediawarman (Komisi II DPRD Provinsi Banten) dan Eneng Nurcahyati (BKPMD Provinsi Banten).


Leave a Comment